
Kinerja pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mahakam Ulu dapat dilihat dari dukungan sumberdaya yang tersedia, kewenangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki, serta hambatan dan tantangan yang dihadapi baik secara internal maupun eksternal.
Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah
Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yaitu perangkat daerah kabupaten/ Kota dengan tipe A, B dan C:
Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mahakam Ulu yang didalamnya termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mahakam Ulu, ditetapkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup. Untuk melaksanakan tugasnya Dinas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
Tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggungjawab Dinas Lingkungan Hidup tersebut didistribusikan kepada pejabat Eselon II dan Eselon III sebagai berikut (Tabel 2.1), selanjutnya didistribusikan ke seluruh unit kerja Sekretariat dan Bidang-Bidang,
Tabel 2.1.
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Mahakam Ulu
Tugas Pokok |
Fungsi |
Kepala Dinas |
|
Memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan sebagian urusan wajib Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu di Lingkungan Hidup melaui Upaya Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tersebar pada bidang Tata Lingkungan, bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup atas asas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi dan pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
|
a) Perumusan kebijakan teknis di bidang Tata Lingkungan, bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, dan bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup skala Kabupaten; b) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Lingkungan Hidup; c) Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Tata Lingkungan, bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, pada bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; d) Pelaksanaan pengembangan di bidang Tata Lingkungan, bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Peningktan Kapasitas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, dan bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; e) Pelaksanaan kebijakan promosi dan standarisasi Lingkungan Hidup; f) Penyusunan rencana induk Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan Lingkungan Hidup, Sumberdaya Alam dan Manusia; g) Pelayanan Administrasi dan Perijinan Lingkungan; h) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Sekretaris |
|
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam urusan kepegawaian, surat menyurat, penyediaan peralatan dan perlengkapan rumah tangga, koordinator perencanaan program kegiatan dan anggaran, monitorig dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan Dinas serta memberi pelayanan administrasi kepada semua bidang dan unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Mahakam Ulu, serta melaksanakan tugas lain dari Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
a) Koordinasi dan penyusunan program dan kegiatan serta anggaran; b) Pelaksanaan pengendalian internal program kegiatan dan pengelolaan keuangan; c) Pengelolaan administasi dan opersional peralatan, perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan penataan barang milik negara; d) Pengelolaan urusan kepegawaian. e) Pengelolaan urusan administrasi surat menyurat f) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Dinas g) melaksanakan tugas lain dari Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
|
Bidang Tata Lingkungan (Bidang Penataan dan Penaatan PPLH) |
|
Melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksana kebijakan di bidang Penataan dan Penaatan PPLH. |
a) Penyelenggaraan Penyusunan rencana serta program kegiatan; b) Pengumpulan dan pengolahan data; c) Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi kegiatan penataan dan penaatan PPLH; d) Penyelenggaraan kegiatan penataan dan penaatan PPLH; e) Penyelenggaraan tugas lain dari atasan sesuai tugasnya.
|
Bidang Pengelolaan Sampah, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup |
|
Merumuskan standar kebijakan di bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas lingkungan hidup dan kebersihan.
|
a) Penyelenggaraan penyusunan rencana serta program kegiatan; b) Pengumpulan dan pengolahan data; c) Penyelenggaraan program kegiatan bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas dan Kebersihan d) Monitoring dan evaluasi kegiatan bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Kebersihan e) Penyelenggaraan tugas lain dari atasan sesuai tugasnya. |
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup |
|
Merumuskan standar kebijakan di bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
|
a) Penyelenggaraan penyusunan rencana serta program kegiatan; b) Pengumpulan dan pengolahan data; c) Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi kegiatan bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. d) Penyelenggaraan kegiatan bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. e) Penyelenggaraan tugas lain dari atasan sesuai tugasnya. |