
1) Subbagian Umum dan Kepegawaian,
2) Subbagian Perencanaan, Program dan Keuangan Keuangan, dan
Setiap Subbagian dipimpin oleh seorang kepala Subbagian.
1). Seksi Pengkajian Dampak Lingkungan dan
2). Seksi Pengawasan dan Evaluasi Pengelolaan Lingkungan,
3). Seksi Penataan Hukum Lingkungan
Setiap Seksi dipimpin oleh seorang kepala seksi.
1). Seksi Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan,
2). Seksi Pemaantauan dan Penataan Lingkungan,
3). Seksi Dokumen Lingkungan.
Setiap Seksi dipimpin oleh seorang kepala Seksi.
1). Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Udara,
2). Seksi Pengawasan, Pemulihan Lingkungan.
3). Seksi Konservasi Sumber Daya Alam dan Taman Hutan Raya (Tahura)
Setiap Seksi dipimpin oleh seorang kepala Seksi.
Kelompok jabatan fungsional diperlukan untuk menampung personil-personil dengan keahlian khusus antara lain Pejabat Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan dan dan Pejabat Pengawas Lingkungan.