Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
single-event-img-1

Struktur Organisasi


  • Kepala
  • Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris dan terdiri dari:

 1) Subbagian Umum dan Kepegawaian,

 2) Subbagian Perencanaan, Program dan Keuangan Keuangan, dan

 Setiap Subbagian dipimpin oleh seorang kepala Subbagian.

  1. Bidang Tata Lingkungan dan Penaatan Hukum, yang dipimpin oleh seorang kepala bidang dan terdiri dari:

1). Seksi Pengkajian Dampak Lingkungan dan

2). Seksi Pengawasan dan Evaluasi Pengelolaan Lingkungan,

3). Seksi Penataan Hukum Lingkungan

Setiap Seksi dipimpin oleh seorang kepala seksi.

  • Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penataan Lingkungan, yang dipimpin oleh seorang kepala bidang dan terdiri dari:

1). Seksi Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan,

2). Seksi Pemaantauan dan Penataan Lingkungan,

3). Seksi Dokumen Lingkungan.

Setiap Seksi dipimpin oleh seorang kepala Seksi.

  • Bidang Pengendalian Kerusakan, Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Alam, yang dipimpin oleh seorang kepala bidang dan terdiri dari:

1). Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Udara,

2). Seksi Pengawasan, Pemulihan Lingkungan.

3). Seksi Konservasi Sumber Daya Alam dan Taman Hutan Raya (Tahura)

Setiap Seksi dipimpin oleh seorang kepala Seksi.

  • Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok jabatan fungsional diperlukan untuk menampung personil-personil dengan keahlian khusus antara lain Pejabat Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan dan dan Pejabat Pengawas Lingkungan.