
Sejak terbentuknya Kabupaten Mahakam Ulu Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2013, dengan luas sekitar ± 18.000km2 atau kurang lebih 7,26% dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Mahakam Ulu adalah Kabupaten yang terletak di Kalimantan Timur terbagi menjadi 5 Kecamatan dan 50 Kampung. Kelima kecamatan tersebut adalah kecamatan Long Hubung, Kecamatan Laham, Kecamatan Long Bagun, Kecamatan Long Pehangai dan Kecamatan Long Apari. Wilayah terluas adalah Kecamatan Long Apari sedangkan luas wilayah terkecil adalah Laham berdasarkan kondisi geografisnya lokasi Kecamatan terjauh dari Ibukota Kabupaten adalah Kecamatan Long Apari dengan jarak 335km.
Pemerintah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu sangat memperhatikan kelestarian Lingkungan Hidup, Meskipun Belum dibentuknya Lentera Sub Bagian Lingkungan Hidup, maupun secara kewenangan telah ditetapkan yaitu pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Pada Tahun 2013. Kemudian pada tahun 2014 kewenangan Lingkungan Hidup dialihkan ke bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat kabupaten pada Sub Bagian Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup. Dengan adanya pemekaran baru dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014, yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah dengan berpedoman pada aturan tersebut yang diterjemahkan dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat daerah Dinas Lingkungan Hidup di Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu yang ditetapkan pada Tahun 2017.
Mengingat bahwa Kabupaten Mahakam Ulu Perlu membangun, dengan pembuatan jalan, sarana dan prasrana untuk kepentingan umum yang pada akhirnya berdampak terhadap Lingkungan Hidup, guna mewujudkan kesinambungan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, Pemerintah kabupaten Mahakam Ulu perlu adanya instansi yang secara khusus menangani masalah lingkungan hidup, dengan harapan setiap kegiatan yang ada di lingkungan baik oleh pihak swasta maupun pemerintah tetap memperhatikan kondisi/kelestarian lingkungan hidup sebagai upaya terkelolanya sumber daya alam secara lestari maka melalui Peraturan Daerah yang dituangkan juga dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Dinas Lingkungan Hidup di Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu. Dengan dasar dan ketentuan peraturan tersebut maka secara Yuridis Formal Dinas Lingkungan Hidup Mahakam Ulu telah terbentuk tahun 2020.