Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
single-event-img-1

Profil


       Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten mahakam Ulu merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab melaksanakan urusan bidang pengelolaan lingkungan hidup agar pembangunan di daerah ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan bermakna untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Permendagri Nomor 13 tahun 2006, urusan yang menjadi tanggung jawab utama Dinas Lingkungan Hidup mencakup : 1) Program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, 2) Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam, 3) Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan, dan 4) Program Pengendalian Kebakaran Hutan. Selain itu, juga bertanggung jawab pada Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Program Peningkatan Pengendalian Polusi, Program Pengembangan Ekowisata dan Jasa Lingkungan di kawasan-kawasan konservasi laut dan hutan, dan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

       Rencana Strategis Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan yang digunakan oleh OPD acuan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. RENSTRA sebagai dokumen perencanaan lima tahunan mempunyai fungsi utama untuk menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada tataran teknis implementasi. Untuk menjamin agar pembangunan daerah dapat berjalan secara sinergis dan terintegrasi. Sehingga Visi pembangunan yang telah ditetapkan dalam (RPJMD) dapat diwujudkan, dan pengelolaan lingkungan hidaup mempunyai fungsi sangat strategis untuk pembangunan Kabupaten Mahakam Ulu sesuai dengan karakteristik kondisi alam wilayahnya.